Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada tanggal 27 Shafar 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 3 Desemiber 1983 M, di Jakarta setelah :
Menimbang :
- Bahwa pada dasamya agama Islam dapat menerima semua karya seni yang tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam;
- Bahwa berda'wah juga dapat dilakukan melalui media seni;
- Bahwa pada akhir-akhir ini telah tumbuh group musik yang membawakan lagu yang syairnya diambil dari terjemahan ayat-ayat suci A1-Qur~an;
- Bahwa agar kesucian dan kehormatan serta keagungan AI-Quran tetap terpelihara dipandang perlu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut.
Memperhatikan :
- AI-Qur'an surat Yasin : 69
"Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur'an itu tidak lain ada/ah pelajaran dan k/tab yang memberi penerangan." - Hadits riwayat Tabrani dan Baihaqi :
"Bacalah Al-Qur 'an dengan gaya bahasa orang-orang Arab. Dan janganlah dengan gaya bahasa orang Yahudi dan orang Nasrani dan orang-orang yang fasik. Sesungguhnya akan datang sesudahku orang-orang yang melagukan Al- Qur'an semacam lagu nyanyian. Iagu pen yembahan patung, dan lagu berteriak-teriak. Apa yang mereka baca tidak melalui ten ggorokan mereka. yakni tidak sampai ke hati. Hati mereka terkena fitnah dan juga terkena fitnah hati orang-orang yang membanggakan keadaan mereka." - Dan bacalah A'-Qur'an itu dengan tertib (sesuai dengan tajwid).
Mendengar :
Pendapat dan Saran-saran anggota Komisi Fatwa dalam rapatnya tanggal tersebut diatas.
Memutuskan :
MEMFATWAKAN
- Melagukan ayat-ayat suci Al-Qur'an harus mengikuti ketentuan ilmu tajwid.
- Boleh menyayikan/melagukan terjemahan A1-Qur'an, karena terjemahan A1-Qur'an tidak temasuk hukum A1-Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar